Bedah Konsorsium 303 Kaisar Sambo

Bedah Konsorsium 303 Kaisar Sambo
Infografis Kaisar Sambo dan Konsorsium 303. (Twitter)
0 Komentar

Sugeng menjelaskan beberapa waktu lalu tersebar jaringan judi online yang tersebar di masyarakat, meskipun tak jelas asalnya dari mana, namun terlihat ini merupakan jaringan yang sistimatis. Bagan jaringan yang tersebar di masyarakat tersebut merupakan model yang dibuat oleh Polisi dalam melakukan pemaparan sebuah kasus.

“Dokumen tersebut dibuat ‘lawan’ Ferdy Sambo di internal, mereka ingin menggusur Sambo dengan kelompoknya dengan cara penggalangan suara publik,” tabah Sugeng.

“Ini seperti melakukan sebuah akuisisi, di mana Sambo sedang dalam posisi lemah dan mereka ingin melakukan pengambilalihan posisi,” paparnya.

Baca Juga:Penyebab Kebakaran Belum Diketahui, Polisi Minta Rancang Bangun Gudang JNEMemburu Keberadaan Bjorka, Berikut Petunjuknya

Terkait dengan geng mafia Ferdy Sambo yang berada dalam tubuh Polri, Sugeng mengatakan bahwa mereka terlihat memberikan perlawanan dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J. Sugeng mengungkapkan bahwa berbagai cara dilakukan oleh kelompk atau geng ini dalam menghalangi pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J.

Mereka bergerak dengan sistematis di mana ada melakukan pelobian, merusak TKP, menyebarkan berita bohong, menghilangkan barang bukti serta menyebarkan dana.

Menurut penelusuran delik.news, Rabu (14/9/2022) pukul 07.05WIB, grafik Konsorsium 303 ini masih bisa ditemukan di Twitter dengan mengetik di kolom pencarian “konsorsium 303” atau “kekaisaran sambo”.

Apa itu Konsorsium 303?

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsorsium merupakan himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama atau kumpulan pedagang dan industriawan, perkongsian untuk kepentingan bersama. Sedangkan kode angka itu diduga merujuk Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.

Penyebutan Konsorsium 303 mengacu istilah yang diduga digunakan untuk bisnis gelap perjudian yang dilakukan beberapa orang. Selama kasus Ferdy Sambo, informasi tentang Konsorsium 303 itu beredar di media sosial. Personel kepolisian dari berbagai pangkat perwira diduga terlibat dalam Konsorsium 303.

Pasal 303 ayat (1) KUHPDiancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:

  1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
  2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.
  3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
0 Komentar