BHARADA Sadam disanksi demosi selama 1 tahun. Eks sopir Irjen Ferdy Sambo itu terbukti melanggar kode etik sebagai anggota Polri karena melakukan intimidasi kepada wartawan yang melakukan liputan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (J).
“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” kata anggota sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri seperti yang disiarkan YouTube Polri TV Radio, Senin (12/9/2022).
Rahmat mengatakan Bharada Sadam melakukan pelanggaran karena mengintimidasi dua wartawan. Bharada Sadam disebut melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:Siapa Sosok Eksil Tragedi 1965, Orang Tua Angkat Bjorka di Warsawa?Menerka di Balik Nama Bjorka
“Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.
Selain itu, Bharada Sadam juga diwajibkan mengucapkan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik, juga permintaan maaf secara tertulis ke pimpinan Polri.
“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri,” ujarnya.
Diketahui, Bharada Sadam telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022. (*)