“Kan cerita itu sebenarnya, setelah kejadian kan di Saguling lagi. Jadi supaya tidak pindah lagi. Biar diselesaikan di satu tempat. Makanya melompat (nomor rekonstruksi) dari nomor berapa,” sambungnya.
Lebih lanjut, Erman Umar mengurai penjelasan perihal adegan Ferdy Sambo hendak memberikan uang ke ajudannya.
Ternyata kala itu, Ferdy Sambo membantah pernyataan Bripka RR.
“Ricky dibilangin sama ibu ( Putri Candrawathi) atau Pak Sambo, si Richard (dijanjikan uang) Rp 1 miliar karena dia nembak, si Ricky Rp 500 juta, si Kuat Rp 500 juta,” ujar Bripka RR seraya ditirukan Erman Umar.
Baca Juga:Vitaly Gura Dikabarkan Meninggal Dunia Bulan Lalu, Pejabat Pro-Rusia Ini Mendadak Muncul di Hadapan PublikHacker Bjorka Sebar Data Luhut Belum Ikut Vaksin Booster Covid, Begini Tanggapan Epidemiolog
Kepada pengacaranya, Bripka RR menyebut kala itu ia tidak menjawab apapun saat Ferdy Sambo menawarkan sejumlah uang.
“Di BAP dia (Bripka RR) bilang bahwa dia tidak menghendaki walau ditawarkan uang itu. Cuma dia dalam kondisi tak berdaya menjawab (tawaran Ferdy Sambo),” imbuh Erman Umar.
Selain itu, kata Erman, Bripka RR juga mengaku sempat bersitegang dengan Ferdy Sambo saat rekonstruksi.
Ternyata ada pengakuan Bripka RR yang dibantah tegas oleh Ferdy Sambo.
Pengakuan itu adalah terkait Bripka RR yang sempat ditawari untuk menembak Brigadir J.
Diakui Bripka RR, ia langsung menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J karena takut.
“Dispute (perselisihan antara Bripka RR dan Ferdy Sambo) itu pada saat diketahui, di dalam BAP menurut Ricky dia ditanya ( Ferdy Sambo) ‘kamu berani gak nembak Yosua?’ itu saja,” kata Erman Umar.
Baca Juga:Akun Resmi Twitter TNI AD Kembali PulihAkui Terima Pesan Ratusan Pesan Tak Jelas Usai Data Pribadinya Diretas Bjorka, Cak Imin: Mengerikan
Menurut Ferdy Sambo, ia tidak menawarkan Bripka RR untuk menembak Brigadir J.
“Pada saat rekonstruksi, (Ferdy Sambo bantah dan bilang) ‘oh kamu tidak dengar ? saya kan ngomong minta back up’,” ungkap Erman Umar.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.