“(Akan) Melaksanakan putusan hakim,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Imanuel Gingting, dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
Jaksa Akan Banding
Jaksa akan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis 7,5 bulan Edy Mulyadi. Sebab, diketahui vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Edy Mulyadi dengan hukuman 4 tahun penjara.
Diketahui, vonis terhadap Edy Mulyadi terbilang rendah karena jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar Edy Mulyadi divonis 4 tahun penjara. Bani mengatakan jaksa akan mengajukan banding dalam kasus itu karena diduga pasal yang di jatuhkan hakim di vonis tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa.
Pasalnya berbeda dengan yang dituntut,” kata Bani. (*)