Berikut Sederet Fakta Vonis Edy Mulyadi Terkait Kasus ‘Tempat Jin Buang Anak’

Berikut Sederet Fakta Vonis Edy Mulyadi Terkait Kasus 'Tempat Jin Buang Anak'
Edy Mulyadi Saat Menjalani Sidang.
0 Komentar

EDY Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus ‘tempat jin buang anak’. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman 4 tahun penjara.

Berikut ini sejumlah fakta terkait vonis Edy Mulyadi yang dirangkum delik.news, Senin (12/9/2022)

Edy Mulyadi Divonis 7,5 Bulan

Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus ‘tempat jin buang anak’. Edy dinyatakan bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Baca Juga:Usai Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara, Edy Mulyadi Keluar dari TahananTerungkap Penyebab Bharada Sadam Disanksi Demosi Selama 1 Tahun di Kasus Ferdy Sambo

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari” imbuhnya.

Hakim Perintahkan Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Tahanan

Hakim menyatakan Edy Mulyadi bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hakim memerintahkan Edy segera dikeluarkan dari tahanan.

“Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim.

Hakim mengungkapkan alasan Edy harus segera keluar dari sel tahanan. Hal itu karena, pidana yang dijatuhkan terhadap Edy sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani.

“Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka perlu diperintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim.

Diketahui sebelumnya, Edy ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 31 Januari lalu. Mabes Polri menyebut Edy ditetapkan terkait kasus ujaran kebencian terkait pernyataannya tentang ‘tempat jin buang anak’.

Edy diketahui tidak terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ataupun Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946. Hakim menyatakan Edy bersalah melanggar dakwaan pertama subsider, yakni Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Edy Mulyadi Tak Terbukti Sebar Hoax

Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus ‘tempat jin buang anak’ padahal tuntutannya selama 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Edy tidak terbukti menyebarkan berita bohong.

0 Komentar