Bima menerangkan bahwa sejumlah instansi pemerintah daerah dan pusat telah mengajukan formasi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 ke Kementerian PANRB. Namun masih banyak juga pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi PPPK tahun 2022.
“Masih perlu dipastikan terkait validitas data yang sudah masuk serta model seleksi PPPK tenaga kesehatan yang akan dilakukan,” pungkasnya.
Perlu ditegaskan, pemerintah memperhatikan seluruh tenaga non-ASN, tidak hanya dari sektor tertentu. Menteri Anas dan instansi lain yang terkait akan mengakselerasi penyelesaian tenaga non-ASN lainnya. (*)