POLRI tengah menggelar sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terhadap Bharada Sadam. Hal itu imbas dari kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Bharada Sadam merupakan salah satu ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sadam memiliki tugas sebagai sopir.
“Ya betul, driver-nya,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/9/2022).
Dikatakan Dedi, Bharada Sadam termasuk dalam dugaan pelanggaran dengan kategori sedang. Akan tetapi, Dedi belum memerinci dugaan pelanggaran tersebut.
“Sidang kode etik profesi kategori sedang dan tidak terkait obstruction of justice, nanti hasil sidang akan disampaikan,” ucapnya.
Baca Juga:Pertimbangan Matang Kenaikan Harga BBM Subsidi, Jokowi: Uangnya dari Mana? Enggak Mampu APBN KitaAkun Twitter TNI AD Bantah Diretas, Begini Penjelasan Dispenad
Diberitakan sebelumnya, mantan Ton 3 Kl Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri itu tengah menjalani sidang KKEP pada hari ini, Senin (12/9/2022).
“Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S akan dilaksanakan pada hari ini Senin 12 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat konferensi pers di Mabes Polri.
Dikatakan Nurul, dalam sidang tersebut tiga orang turut memberikan kesaksian. Ketiganya yaitu Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD. Sementara itu, Bharada Sadam dikategorikan melakukan pelanggaran sedang dan tidak bersangkutan dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
“Saksi-saksi dalam persidangan pada siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD. Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice,” ucapnya.
Sebelumnya, Bharada Sadam masuk ke daftar 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. (*)