KOMNAS HAM tidak memasukkan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke dalam rekomendasinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terkait hal itu, Komnas HAM menjelaskan, rekomendasi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi hanya diberikan ke penyidik Polri, bukan kepada Presiden Jokowi.
“Ini kan ke Presiden, bukan ke penyidik,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Diungkapkan Taufan, rekomendasi ke Presiden Jokowi hanya terkait pada sejumlah pokok permasalahan terkait kasus tewasnya Brigadir J yang turut menyeret Irjen Ferdy Sambo. Salah satu rekomendasinya seperti perlunya audit terhadap kinerja Polri.
Baca Juga:Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa Terkait Vonis Lepas 2 Polisi Penembak Laskar FPI di KM 50Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Penetapan Status Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe
“Supaya ada audit kinerja, ada pembenahan institusi polri, pengawasan internal,” tutur Taufan.
Hanya saja, Taufan menambahkan, pada rekomendasi Komnas HAM ke Presiden Jokowi, turut disebutkan soal mendorong pemerintah untuk memastikan infrastruktur pelaksana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat siap dalam pengimplementasiannya. Dia pun menegaskan pentingnya memastikan kesiapan implementasi UU TPKS.
“Supaya kemudian UU TPKS itu, UU baru yang diperjuangkan sekian lama oleh terutama oleh tokoh-tokoh hak perempuan itu bisa diimplementasikan, termasuk sosialisasinya supaya semua orang paham,” ujar Taufan.
Sebagai informasi, Komnas HAM menyampaikan lima rekomendasi untuk Presiden Jokowi melalui Menko Polhukam Mahfud MD terkait hasil pemantauan dan penyelidikan tewasnya Brigadir J. Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta agar kinerja institusi Polri bisa diaudit sebagai upaya menghilangkan kekerasan di internal Korps Bhayangkara itu.
Selain itu, Komnas HAM juga mendorong Presiden Jokowi untuk menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun sebuah mekanisme pencegahan serta pengawasan secara berkala terkait pengusutan kasus kekerasan atau pelanggaran HAM yang diperbuat oleh anggota Polri.
Komnas HAM turut mendorong adanya pengawasan bersama terhadap kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM yang dilakukan personil Polri. Dia menegaskan pentingnya ada mekanisme bersama antara Polri dengan Komnas HAM.
Selanjutnya, Komnas HAM mendorong percepatan pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri. Terakhir, Komnas HAM mendorong dipastikannya kesiapan infrastruktur termasuk kesiapan kelembagaan serta ketersediaan regulasi pelaksana untuk implementasi UU TPKS.