JPU menilai majelis hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga terdapat kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan oleh penuntut umum di persidangan.
“Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Lebih lanjut, JPU menilai majelis hakim mengambil pertimbangan dalam keputusan didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan yang dilakukan oleh terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella.
Baca Juga:Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Penetapan Status Tersangka Gubernur Papua Lukas EnembePolda Metro Pastikan Pria Terlibat Cekcok dengan Ketua RT di Pinggir Jalan Gegara Parkir Mobil, Bukan Polisi
“Tidak didasarkan atas keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti,” ucap dia.
Dengan demikian, JPU mengajukan permohonan upaya hukum kasasi terhadap putusan a quo yang melepaskan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dari segala tuntutan hukum.
“Dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi,” kata Ketut Sumedana. (*)