MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Diketahui, PN Jaksel dalam putusannya memvonis lepas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dua polisi terdakwa penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50.
“Amar putusan tolak,” bunyi putusan kasasi yang dikutip dari situs resmi MA, Senin (12/9/2022).
Putusan ini ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Desnayeti serta beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.
Baca Juga:Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Penetapan Status Tersangka Gubernur Papua Lukas EnembePolda Metro Pastikan Pria Terlibat Cekcok dengan Ketua RT di Pinggir Jalan Gegara Parkir Mobil, Bukan Polisi
Dengan putusan ini, Ipda M Yusmin Ohorella tetap divonis lepas dari hukuman pidana atas kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Jaksel memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap laskar FPI lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.
Perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.
Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.
Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Baca Juga:Komnas HAM Tegaskan Usut Kematian Munir Berdasarkan Fakta Bukan Penjelasan HackerDemo Tolak Kenaikan Harga BBM, 2 Provokator Ditangkap
Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) mengajukan kasasi ke MA. Jaksa menganggap dalam putusan majelis hakim PN Jaksel terdapat kesalahan-kesalahan yang termasuk dalam ketentuan dari Pasal 253 ayat (1) KUHAP sebagai syarat pemeriksaan kasasi.