Menurutnya, benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon.
“Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri. Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Dittipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim Polri,” katanya.
Kejanggalan lain di kasus AKBP Dalizon tersebut turut diungkap Sugeng.
Salah satunya, Bareskrim tidak mengenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.
Baca Juga:Tragedi Tanjung Priok: Masa Kelabu Umat IslamKorban Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun di Turunan Pasar Kertek Wonosobo Bertambah Jadi 7 Orang
Padahal, kata Sugeng, jika masyarakat biasa melakukan dugaan tindak pidana, pihak Bareskrim biasanya langsung menyematkan pasal TPPU dengan mengorek semua aliran keuangan, termasuk memblokir rekening bank terduga pelaku tindak pidana dan orang-orang yang mendapat aliran dananya.
“Kenapa UU TPPU itu tidak diterapkan bagi anggota Polri?” kata Sugeng.
Untuk itu, IPW mendesak Kabareskrim membersihkan jajarananya. Sugeng menyebut, pimpinan Polri seharusnya tidak lagi melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan.
“Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pengakuan AKPB Dalizon dalam sidang
AKBP Dalizon, yang merupakan terdakwa kasus suap Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, mengungkap fakta baru di persidangan. Dalizon mengatakan, ia setiap bulan harus menyetor sejumlah uang kepada atasannya, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan.
“Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir (Anton). Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5,” ujar Dalizon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022).
Pengakuan tersebut langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu.
Baca Juga:Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan, Diduga PNS Bapenda Semarang Dibunuh Sebelum DibakarDiguyur Hujan Deras di Brebes Selatan, Tebing Longsor hingga Tutup Jalan Penghubung Antar Desa
Mangapul lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.
“Saya lupa (uangnya dari mana) Yang Mulia, tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih),” ujar Dalizon.