KETUA Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melindungi eks Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Anton Setiawan di kasus suap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Diketahui, dalam persidangan, eks Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon mengaku menyetor uang Rp 500 juta per bulan ke Kombes Anton.
“Kabareskrim Komjen Agus Andrianto harus transparan dan membuka kepada publik kasus Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon dalam kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba Tahun 2019,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).
Baca Juga:Tragedi Tanjung Priok: Masa Kelabu Umat IslamKorban Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun di Turunan Pasar Kertek Wonosobo Bertambah Jadi 7 Orang
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon mencapai Rp 10 miliar guna menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Muba tersebut.
Dari total Rp 10 miliar, Rp 4,750 miliar diduga mengalir ke Kombes Anton Setiawan yang saat itu masih menjabat Dirkrimsus Polda Sumsel.
Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap oleh AKBP Dalizon. Sebagaimana keterangan AKBP Dalizon dalam sidang bahwa setiap bulan menyetor Rp 500 juta ke Kombes Anton.
“Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir. Pasalnya, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton Setiawan untuk menjadi saksi di persidangan,” kata Sugeng.
IPW menilai AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri. Sementara atasannya, yakni Kombes Anton Setiawan dilindungi oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum. Oleh karenanya, Sugeng meyakini ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon.
“Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton muncul dalam pemeriksaan. Namun, keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka,” ujar Sugeng.
Jika ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan JPU, kata Sugeng, terang benderang ada aliran dana gratifikasi ke Kombes Anton.