DIDUGA jadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pihaknya melakukan pencegahan ke luar negeri untuk Gubernur Lukas sesuai dengan permintaan pencegahan yang diajukan oleh KPK.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an. Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” ujar Surya dalam keterangannya, Senin sore (12/9).
Baca Juga:Bantah AKBP Dalizon, Polda Sumsel Tidak Pernah Terima Aliran Uang Rp300 Juta-Rp500 Juta Setiap BulanWho Killed Munir versi Bjorka
Surya menjelaskan, Gubernur Lukas resmi dicegah ke luar dari wilayah Indonesia terhitung sejak diterimanya pengajuan pencegahan dari KPK sampai dengan 7 Maret 2023.
“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” kata Surya.
Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.
Sementara itu, pihak KPK belum buka suara terkait penetapan Gubernur Lukas sebagai tersangka.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, Gubernur Lukas menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai uang yang diterima Gubernur Lukas lebih dari Rp 1 miliar.
Bahkan, Gubernur Lukas hari ini dikabarkan akan diperiksa oleh tim penyidik KPK di Mako Brimob Polda Papua. Akan tetapi, Gubernur Lukas tidak hadir dengan alasan sakit. Para pendukung Lukas pun turut mendatangi Mako Brimob Polda Papua. (*)