Di Indonesia, doxing jelas dilarang dan diatur dalam Undang-Undang. Pasal 26 UU ITE menyebutkan bahwa informasi pribadi seseorang, tidak boleh digunakan (dan disebarluaskan) tanpa seizin pemilik informasi pribadi tersebut. (*)
Di Indonesia, doxing jelas dilarang dan diatur dalam Undang-Undang. Pasal 26 UU ITE menyebutkan bahwa informasi pribadi seseorang, tidak boleh digunakan (dan disebarluaskan) tanpa seizin pemilik informasi pribadi tersebut. (*)