LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan keterangan yang diberikan sebagai saksi pada sidang kode etik AKBP Jerry Siagian. Sidang etik pada Jumat (9/9/2022) itu menghadirkan 13 orang saksi yang di antaranya merupakan perwakilan LPSK.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, saat sidang kode etik tersebut pihaknya dimintai kesaksian terkait pertemuan di Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Juli 2022. Dalam pertemuan tersebut dipimpin mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
“Pertanyaan yang diajukan sebagai mana BAP yang sebelumnya sudah dibuat, menjelaskan adanya desakan atau dorongan untuk percepatan perlindungan kepada PC secara berulang-ulang dari Wadir Krimum, termasuk kalimat mana saja,” jelas Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/9/2022).
Baca Juga:Celotehan AM Santri Ponpes Modern Darussalam Gontor ke Ibunda: Ingin Perbaiki Sistem Agar Tidak Terjadi KekerasanMenelisik Isi Group Telegram Milik Bjorka
Edwin juga mengungkapkan selain dimintai keterangan terkait forum pertemuan dengan Jerry Siagian, Komite Kode Etik Profesi Polri (KEPP) juga menanyakan perihal Undang-undang (UU) pasal 43 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menuturkan LPSK dimintai pendapat atas keterlibatannya dalam menangani korban kekerasan seksual.
“Diminta pendapat kami tentang Wajibnya LPSK di pasal 43 UU TPKS. Dijawab bahwa diatur di ayat 2-nya pemberian perlindungan dilaksanakan sesuai per-UU jadi tetap merujuk UU 31 perlindungan saksi dan korban dan tidak bisa serta merta,” kata Edwin.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebut pernah dipanggil Dirkrimum Polda Metro Jaya membahas perlindungan korban kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo yakni, Putri Candrawathi alias PC. Hasto menjelaskan pertemuan tersebut dipimpin Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian.
“Kami merasakan nuansa Pak Wadir (Jerry R Siagian) agak mengarahkan agar LPSK segera memberikan perlindungan kepada ibu PC ini, karena yang bersangkutan sebagai korban,” ujar Hasto saat memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).
Diketahui, dalam pertemuan pada 29 Juli 2022 tersebut itu dihadiri perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan psikolog.