Surat Pernyataan Wali Santri Gontor
Surat kedua yakni surat pernyataan Wali Santri Gontor dipertanyakan oleh warganet di media sosial karena belakangan isi surat itu viral setelah diunggah salah satu akun Instagram.
Surat pernyataan dari Pondok Modern Darussalam Gontor yang harus ditandatangani orang tua wali santri itu dikaitkan dengan ketidakberdayaan orang tua santri yang meninggal diduga dianiaya seniornya.
Kanwil Kemenag Ponorogo membenarkan keberadaan surat yang viral itu. Surat itu disebut juga sudah dikonfirmasi oleh sejumlah orang tua wali santri. Meski begitu pihak Kemenag mengaku tidak bisa melakukan intervensi.
Baca Juga:Heboh Surat Pernyataan Wali Santri Sebelum Menitipkan Anaknya ke Pondok Pesantren Modern Darussalam GontorBjorka Curhat: Pemimpin Teknologi Jangan Seorang Politisi atau Tentara
“Sementara ini kami mendapatkan surat beredar kemana-mana dan memang diakui oleh wali santri,” ujar Kepala Kemenag Ponorogo Moh Nurul Huda kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Berikut ini 6 poin lengkap isi surat pernyataan/perjanjian yang viral dan dianggap kontroversial itu:
- Percaya sepenuhnya kepada kebijaksanaan Pondok Modern Darussalam Gontor beserta pembantu-pembantunya
- Mendukung sunnah dandisplin yang berlaku di Pondok Modern DarussalamGontor dan tidak menuntut segala tindakan dengan risiko apapun yang diberikan oleh atau atas nama pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor
- Tidak melibatkan pihak luar pondok aparat kepolisian hukum dll dalam menyelesaikan urusan Pondok Modern Darussalam Gontor
- Tidak akan mencampuri sistem pendidikan dan pengajaran maupun urusan manajemen dan administrasi yang telah ditetapkan oleh pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor
- Memenuhi segala kewajiban yang ditetapkan pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor
- Melunasi semua pembayaran sekolah dan makan sebelum ujian pertengahan tahun akhir.
Ada pun poin yang menjadi perhatian banyak warganet adalah poin ketiga 3 pernyataan/perjanjian itu. Poin itu mengesankan bahwa orang tua yang telah menitipkan anaknya harus sepakat tidak melibatkan pihak luar pondok termasuk polisi bila terjadi sesuatu di dalam pondok pesantren. (*)