MANTAN Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian telah menjalani sidang kode etik karena diduga terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). AKBP Jerry dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Sidang dimulai sejak Jumat sore kemarin (9/9/2022).
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Tornagogo di ruangan sidang etik, seperti dilihat di Instagram @polritvradio, Sabtu (10/9).
Baca Juga:Kuasa Hukum Brigadir J Duga Adanya Kejanggalan Atas Hasil Uji Polygraph Terhadap Ferdy Sambo-Putri CandrawathiBegini Pengakuan Bripka RR Terkait Peristiwa di Maglang
Dari hasil sidang tersebut, Jerry juga disanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. Namun, patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022.
“Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” ujarnya.
Sementara itu, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Mereka yang menjadi tersangka ini masih ditahan. Berikut daftarnya:
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
- Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
- Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo telah dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengajukan permohonan banding. Selain Sambo, AKBP Agus Nurpatria, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni juga sudah diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat lewat sidang kode etik. Ketiganya juga menyatakan banding. (*)