HACKER yang menyebut dirinya Bjorka mengklaim telah meretas dokumen rahasia dari Badan Intelijen Negara (BIN) untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihak Istana Kepresidenan menyatakan aparat negara bakal memburu Bjorka.
“Perlu saya tegaskan adalah itu sudah melanggar hukum UU ITE. Saya rasa pihak penegak hukum akan memproses secara hukum dan mencari pelakunya,” kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, dilansir Antara, Sabtu (10/9/2022).
UU ITE adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyebaran berita bohong dilarang dalam UU ITE.
Baca Juga:Berikut Daftar Lembaga yang Sempat Dibobol BjorkaBSSN Ambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Insiden Kebocoran Data
Heru menyebut tangkapan layar mirip surat berlabel rahasia dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan surat lainnya untuk Presiden Jokowi yang bocor di forum peretas (hacker) adalah informasi bohong. Sebenarnya tak ada dokumen yang bocor ke peretas itu.
“Tidak ada isi surat-surat yang bocor,” kata Heru.
Diberitakan sebelumnya, akun bernama Bjorka mengklaim mempunyai surat dan dokumen untuk presiden pada periode 2019-2021. Akun itu mengklaim dokumen yang dibobolnya itu termasuk koleksi surat-surat dari Badan Intelijen Negara (BIN) yang berlabel rahasia.
“Transaction of Letters and Documents to the President of Indonesia 679K,” demikian subjek postingan Bjorka di forum internet tersebut. Postingan itu dimuat pada Jumat (9/9).
Juru bicara BIN Wawan Hari Purwanto sudah angkat bicara terkait hal tersebut. Dia menepis kabar dokumen atau surat-surat dari BIN untuk Jokowi telah bocor.
Wawan menyatakan kabar dokumen BIN dibobol hingga diposting di forum internet tersebut sebagai kabar bohong (hoax). (Ant)