POLRI melakukan penempatan di tempat khusus (patsus) kepada puluhan personelnya yang diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kini, sejumlah polisi yang sempat dikurung telah keluar dari patsus.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada lima perwira yang telah tuntas masa kurungannya. Mereka telah dimutasi ke Yanma Polri dan sudah kembali bekerja di bawah pengawasan ketat Propam Polri.
“Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma. Jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam, setiap hari diawasi,” kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga:Sidang Kode Etik Mantan Wadirkrimun Polda Metro Jaya: AKBP Jerry Raymond Siagian Diberhentikan Ridak HormatKuasa Hukum Brigadir J Duga Adanya Kejanggalan Atas Hasil Uji Polygraph Terhadap Ferdy Sambo-Putri Candrawathi
Berikut daftar polisi yang sudah selesai menjalani masa kurungan dan masih dikurung:
Selesai Patsus
- Brigjen Benny Ali (eks Karo Provos Divpropam Polri)
- AKBP Ridwan Soplanit (eks Kasat Reskrim Polres Jaksel)
- AKBP Ari Cahya Nugraha (eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)
- AKBP Pujiyarto (eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya)
- AKP Rifaizal Samual (eks Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel).
Masih Dikurung
- Kombes Susanto (eks Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri) di Mako Brimob
- Kombes Budhi Herdi (eks Kapolres Jaksel) di Mako Brimob
- AKBP Handik Zusen (eks Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya) di Provos
- AKBP Raindra Ramadhan Syah (eks Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya) di Provos
- Kompol Abdul Rohim (eks Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya) di Provos
Sementara itu, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Mereka yang menjadi tersangka ini masih ditahan.
Berikut daftarnya:
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
- Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
- Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo telah dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan mengajukan permohonan banding. Selain Sambo, AKBP Agus Nurpatria, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni juga sudah diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat lewat sidang kode etik. Ketiganya juga menyatakan banding. (*)