TERDAKWA kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi merasa heran didakwa merugikan negara hampir Rp80 triliun.
Surya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4,7 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73,9 triliun).
Hal itu kali pertama diungkap oleh hakim ketua Fahzal Hendri yang memberi tahu bahwa Surya bertanya-tanya mengapa surat dakwaan yang diterimanya begitu tipis. Fahzal lantas meminta jaksa menyerahkan dakwaan yang akan dibacakan pada hari ini.
Baca Juga:105 Juta Data Pemilih yang Dibocorkan Hacker BjorkaSejumlah Posisi Penting di Polda Metro Jaya Kosong Imbas Kasus Ferdy Sambo
“Ada yang diubah sebelumnya diserahkan ke Surya Darmadi, katanya kok tipis dakwaannya gitu, tolong diserahkan yang mau dibacakan,” kata Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/9).
Jaksa menjelaskan bahwa surat dakwaan yang telah diserahkan ke penasihat hukum dan majelis hakim adalah yang akan dibacakan. Fahzal lantas membalas dengan berguyon bahwa Surya ingin surat dakwaan dibuat tebal.
“Kata Pak Surya Darmadi, kok tipis dakwaannya, maunya tebal,” kata Fahzal sambil tertawa.
Juniver Girsang, penasihat hukum Surya, menuturkan kalau kliennya sempat mempertanyakan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sejumlah kurang lebih Rp78,7 triliun, bukan Rp104,1 triliun sebagaimana pernah disampaikan jaksa dalam proses penyidikan.
“Saya juga tidak bisa menjawab pertanyaan beliau,” ucap Juniver.
“Pak Juniver, Anda kan lawyer, saya baca ini dakwaannya hanya 78 halaman, kerugian negara Rp78 triliun, kok jaksa menyatakan Rp104,1 triliun, ke mana lagi?” lanjut Juniver menirukan Surya.
Surya diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Tindak pidana dilakukan sejak 2004-2022.
Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (*)