HOTMAN Paris Hutapea pilih tolak jadi pengacara kasus Ferdy Sambo dan ibu Putri Candrawathi, meskipun masuk dalam Dream Cases bagi pengacara.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua oleh Ferdy Sambo masih hangat dibicarakan, bahkan terus mengalami perkembangan.
Kasus pembunuhan Brigadir Joshua, dari awal dibuka, sudah menjadi perhatian publik, meskipun masuk dalam skenario Ferdy Sambo.
Baca Juga:Akui Tak Bisa Tidur Usai Diminta Bela Ferdy Sambo, Ini Alasan Hotman ParisBenarkah Alat Lie Detector Akurat 100 Persen?
Tidak hanya para tersangka yang menjadi perhatian, para pengacara korban Brigadir Joshua, dan tersangka, mulai dari Bharada Eliezer, hingga pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga menjadi perhatian publik.
Mulai dari adu argumen hingga spekulasi, dari para pengacara telah menjadi konsumsi publik dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Dalam acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV yang tayang Kamis (1/9), Hotman Paris sudah menyinggung dirinya menolak menangani kasus Ferdy Sambo, namun ia tak menjelaskan detail alasannya.
“Ada alasan tertentu. Terutama pas dalam bulan yang sama ada dua kasus viral dari rakyat kecil yang berhasil saya tolong,” ujarnya.
Hotman mengatakan ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi penolakan tersebut.
Pertama, adalah ia berusaha “mencegah conflict of interest” karena dirinya saat ini juga berprofesi sebagai pembawa acara yang membahas masalah hukum di sebuah stasiun televisi.
“Saya membahas kasus itu berarti saya harus netral dan bahkan nanti di persidangan,” kata Hotman soal beban di acara hukum yang tayang di televisi tersebut.
“Yang kedua adalah sejak kasus itu mulai ada, sudah ada jutaan orang meminta saya untuk menjadi pengacara dari keluarga Brigadir J lah, Brigadir E lah,” kata Hotman.
Baca Juga:Hacker Unggah Diduga Daftar Nama Intel BINBerikut Rincian Aliran Uang Panas Surya Darmadi
“Nah kebetulan, saya juga sedang sibuk membuat program Hotman 911 yaitu program untuk hal hal yang sangat viral yang menyentuh hak asasi manusia,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman juga menjelaskan sekelumit pandangannya terkait berjalannya kasus tersebut.
“Pembunuhannya sudah diakui. Berarti sudah kena [pasal]. Cuma [pertanyaannya] pembunuhan berencana atau pembunuhan spontan. Jadi hanya mencari hukuman yang setimpal, itu saja,” kata Hotman.
“Mati atau seumur hidup [hukuman dalam kasus pembunuhan berencana]. Kalau spontan, maksimal dua puluh tahun, mungkin lima belas tahun. Kalau dengan potongan libur lebaran, libur nasional, ya mungkin kalau ditotal hanya sepuluh tahun,” papar Hotman.