POLRI mengatakan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Bharada E hingga Putri Candrawathi telah diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. Polri menyebut akurasi alat tersebut mencapai 93%.
“Untuk hasil lie detector atau poligraf yang sudah dilakukan kemarin terhadap Saudari PC dan juga Saudari S sama, ya hasil poligraf setelah saya berkomunikasi dengan Pusabfor dan juga operator poligraf bahwa hasil poligraf atau lie detector itu pro justitia, itu juga konsumsi penyidik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Dedi mengatakan, sama seperti ikatan dokter forensik, poligraf sendiri juga tergabung dalam sebuah organisasi. Dia menyebut secara global, pusat ikatan poligraf itu ada di Amerika.
Baca Juga:Terungkap Hasil Pemeriksaan Lie Detector Putri CandrawathiWakil Presiden Ma’ruf Amin Minta Proses Hukum Kasus Tewasnya Santri di Pondok Pesantren Modern Gontor Tuntas Terungkap
“Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia, setelah saya tanyakan ternyata ada persyaratan ya, sama dengan ikatan kedokteran forensik Indonesia. Untuk poligraf itu juga ada ikatan secara universal di dunia yang pusatnya di Amerika,” katanya.
Dedi menambahkan, lie detector yang digunakan untuk memeriksa Putri Candrawathi hingga Bharada E sudah memiliki The International Organization for Standardization atau ISO. Dia menyebut tingkat akurasi lie detector itu mencapai 93%.
“Dan alat poligraf yang digunakan oleh Labfor kita ini sudah terverifikasi dan juga sudah tersertifikasi, baik ISO maupun dari perhimpunan poligraf dunia. Alat kita ini dari Amerika tahun 2019 dan tingkat akurasinya 93%,” tutur dia.
“Dengan syarat tingkat akurasi 93% maka itu pro justitia, kalau di bawah 90% itu tidak dinamakan ke dalam ranah pro justitia. Kalau masalah pro justitia berarti hasilnya diserahkan ke penyidik,” tutur dia.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan hasil dari pemeriksaan menggunakan lie detector itu adalah kewenangan penyidik untuk menyampaikan kepada publik. Hal yang sama akan disampaikan penyidik dalam persidangan.
“Penyidik yang berhak mengungkapkan kepada teman-teman, termasuk penyidik juga akan menyampaikan ke persidangan. Karena poligraf tersebut bisa masuk ke dalam satu 84 KUHAP ya alat bukti, selain petunjuk juga masuk ke keterangan ahli,” tutur dia. (*)