SEJUMLAH narapidana (napi) koruptor secara bersamaan bebas dalam sehari kemarin. Mereka mendapat pembebasan bersyarat usai memperoleh remisi. Siapa saja mereka?
Ada 10 napi koruptor yang pada Selasa (6/9/2022) kemarin mendapat pembebasan bersyarat. Enam napi koruptor bebas dari Lapas Sukamiskin dan empat lagi bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.
Adapun tiga dari enam napi koruptor yang keluar dari Lapas Sukamiskin adalah nama-nama tenar. Ketiganya adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Baca Juga:Video Satire Kenaikan Harga BBM: Orang Cirebon Enggak Takut Kelaparan asal Presidennya Pak Jokowi, Ada Narasi Dukung Jokowi 3 PeriodeSiapa Mary Jane Veloso yang Namanya Muncul dalam Pertemuan Ferdinand Marcos Jr dan Jokowi di Bogor?
“Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang,” kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar seperti dikutip dari detikJabar.
Menurut Elly, mereka bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Mereka pun masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung.
“Mereka bebas bersyarat, masih harus wajib lapor ke Bapas Bandung sampai habis,” ucapnya.
Sedangkan napi koruptor yang bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Dirut Jasa Marga Desi Ariyani, dan koruptor suap bawang putih Mirawati Basri.
Kabar pembebasan bersyarat Ratu Atut dkk dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham), Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9). Ratu Atut masih harus menjalani bimbingan dan, apabila melakukan pelanggaran hukum, pembebasan bersyaratnya bisa dicabut.
“Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ucap Rika.
“Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas,” imbuhnya.
Berikut ini 10 nama napi koruptor yang dapat pembebasan bersyarat: