Satgassus pertama kali dibentuk pada tahun 2019 pada masa kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian. Pembentukan tersebut berlandaskan Surat Perintah Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019.
Mulanya, Satgasus tersebut berfungsi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan dalam maupun luar negeri. Secara spesifik, beberapa urusan yang ditangani Satgasus ini adalah perkara psikotropika, narkotika, pencucian uang, tindak pidana korupsi, serta perihal Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020, Ferdy Sambo menjabat sebagai kepala pada Satgasus tersebut sejak 20 Mei 2020. Saat itu, Sambo masih memegang jabatan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca Juga:Kabareskrim Ragukan Adanya Perselingkuhan Antara Kuat Ma’ruf dan Putri CandrawathiKasus Penembakan Polisi, Kapolda Lampung Ganti Kapolsek Way Pengubuan
Kemudian, pada masa jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Merah Putih diperpanjang hingga akhir tahun 2022 berlandaskan Surat Perintah Nomor Sprin/1583/VII/HUKU.6.6/2022. Surat tersebut berlaku tertanggal 1 Juli – 31 Desember 2022.
Selain Ferdy Sambo dan AKP Irfan Widyanto, ada lima personel Polri lainnya yang kini sedang diproses karena diduga melanggar kode etik.
Bahkan, dua personel Polri yang juga anggota Satgassus Merah Putih mengikuti jejak Sambo dengan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Mereka adalah Kompol Chuck Putranto dan AKP Baiquni Wibowo.
Sedangkan, tiga anggota Satgassus lainnya yakni AKB Jerry Raimond Siagian, Kombes (Pol) Budhi Herdi Susianto dan AKBP Arif Rachman Arifin sedang dalam proses menunggu persidangan. Namun, ketiganya telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Tiga Kapolda yang kini sedang disorot oleh publik karena diduga ikut menggalang opini publik bahwa ada dugaan tindak pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, juga merupakan anggota Satgassus Merah Putih. Ketiganya adalah R.Z Panca Putra (Kapolda Sumatra Utara), Nico Afinta (Kapolda Jawa Timur), dan M. Fadil Imran (Kapolda Metro Jaya).
https://delik.news/polri-tanggapi-isu-sebut-irjen-fadil-imran-irjen-panca-putra-simanjuntak-irjen-nico-afinta-terkait-kasus-brigadir-j/
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, sebagai Kepala Satgassus Ferdy Sambo memiliki kewenangan suka-suka untuk merekrut siapapun. Biasanya yang ia rekrut, kata Sugeng, sudah dikenalnya lebih dulu.
Selain itu, ada konflik kepentingan yang besar ketika Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Satgassus Merah Putih. Sebab, di sisi lain, ia juga duduk sebagai Kadiv Propam Mabes Polri saat itu.