PEMERINTAH kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 3 Oktober mendatang. Seluruh wilayah di Indonesia menerapkan PPKM level 1.
Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya. Pada aturan itu seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1.
Baca Juga:Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Seluruh IndonesiaBenarkah Susi, Sosok Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi yang Heboh di Media Sosial?
“Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5%,” kata Safrizal dalam keterangan resminya, Senin (6/9/2022).
Safrizal mengatakan dalam Inmengadri terkait PPKM ada penyesuaian pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang disesuaikan dengan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut daftar pintu masuk PPLN:
- Bandara Seokarno Hatta Prov. Banten
- Bandara Juanda Prov. Jawa Timur
- Bandara Ngurah Rai Prov. Bali
- Bandara Hang Nadim Prov. Kepulauan Riau
- Bandara Sam Ratulangi Prov. Sulawesi Utara
- Bandara Zainudin Abul Madjid Prov. NTB
- Bandara Kualanamu Prov. Sumatera Utara
- Bandara Internasional Yogyakarta Prov. DIY
- Bandara Sultan Iskandar Muda Prov. Aceh
- Bandara Minangkabau Prov. Sumatera Barat
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Prov. Kalimantan Timur,
- Bandara Sultan Syarif Kasim II Prov. Riau
- Bandara Kertajati Prov. Jawa Barat
- Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Prov. Kepulauan Bangka Belitung
- Bandara Sentani Prov. Papua
Selain itu, Safrizal mengatakan terkait regulasi bagi pelaku perjalanan menggunakan kereta dan pesawat dengan syarat vaksin booster. Dia meminta pemerintah daerah untuk terus berkolaborasi meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan.
“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30%. Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengkampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” jelasnya. (*)