KETUA Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai pembubaran Satgassus Merah Putih Polri tidak cukup. Dia menganggap satuan tugas itu harus diusut sampai tuntas.
Julius menyampaikan investigasi Satgassus itu harus dilakukan secara resmi. Pasalnya, banyak kasus yang ditangani oleh Satgassus tidak memiliki kejelasan secara hukum.
“Saya sudah tegaskan, ini jangan cuma dibubarin saja, tapi dia harus diusut, bentuk audit investigasi dan secara resmi. Kalau perlu ini menjadi pertanggungjawaban Presiden dan DPR,” kata Julius dalam kanal Youtube, KontraS, Senin (5/9).
Baca Juga:Panglima TNI: 13 Anggota Kostrad Diproses Terkait Kasus Penganiayaan di SalatigaPanglima TNI Pastikan Pengusutan Kasus Mutilasi Warga Sipil di Papua Tak Bakal Diintervensi
Menurut Julius, hadirnya Satgassus berkontribusi dalam kasus-kasus kriminalisasi. Misalnya, kriminalisasi terhadap aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Julius menilai kasus-kasus kriminalisasi dapat terjadi karena didukung oleh aturan Satgassus. Menurutnya, suatu perkara dapat diproses dengan cepat jika dianggap mendapat atensi dari atasan.
“Ini kita buka dulu, siapa pimpinannya, siapa saja yang menitipkan kasus dengan ‘atensinya’,” ujar dia.
“Apa permintaannya ke depan, dan kemudian korbannya siapa saja. Jangan-jangan banyak juga kasus yang difabrikasi,” imbuhnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah resmi membubarkan Satgassus Polri yang pernah dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo. Saat ini Sambo berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
“Satgassus Polri, Kapolri sudah menghentikan kegiatan satgassus polri, jadi tidak lagi ada kegiatan Satgasus Polri,” kata Dedi, Kamis (11/8) malam.
Satgassus merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara. Khusus untuk Satgasus Merah Putih, satuan tugas ini pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.
Baca Juga:Anies Baswedan Akui Terima Surat Panggilan dari KPK Terkait Penyelidikan Penyelenggaraan Formula EBocorkan Rahasia Negara, Mantan Reporter Pertahanan Rusia Dipenjara 22 Tahun
Dalam surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi.
Satu di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. (*)