PANGLIMA TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan sebanyak 13 anggota Kostrad diproses terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Salatiga, Jawa Tengah.Andika menyebut belasan orang itu memenuhi bukti permulaan sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
“Proses, ada 13 orang yang memenuhi bukti permulaan sebagai pelaku,” kata Andika di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/9).
Lima warga sebelumnya dianiaya oleh sejumlah anggota TNI Batalyon Infanteri 411 Kostrad, Kota Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (1/9) kemarin. Seorang warga dilaporkan tewas dan empat lainnya mengalami luka serius.
Baca Juga:Panglima TNI Pastikan Pengusutan Kasus Mutilasi Warga Sipil di Papua Tak Bakal DiintervensiAnies Baswedan Akui Terima Surat Panggilan dari KPK Terkait Penyelidikan Penyelenggaraan Formula E
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa bermula dari motor yang dikendarai Pratu Roni Waluyo, salah satu anggota Batalyon 411 Kostrad Salatiga tersenggol sebuah mobil pikap di sekitar depan rumah dinas Wali Kota Salatiga.
Akibat senggolan ini istri Pratu Roni yang sedang hamil terjatuh dari motor. Pratu Roni mencoba mengejar mobil yang ditumpangi lima orang itu dan mencoba menghentikannya.
Namun, pengemudi mobil dan empat rekannya yang turun justru diduga menganiaya Pratu Roni di Jalan Taman Makam Pahlawan, Blauran, Salatiga.
Kabar penganiayaan Pratu Roni pun tersebar di grup WhatsApp sejumlah anggota TNI di Yon 411 Kostrad Salatiga hingga akhirnya bergerak mencari pengemudi mobil tersebut
Tak berselang lama, mobil pikap diketahui keberadaannya. Pemilik serta empat rekannya yang sempat mengeroyok Pratu Roni langsung dibawa ke Asrama Yon 411 Kostrad Salatiga.
Aksi balasan pengeroyokan terjadi hingga mengakibatkan salah seorang tewas dan empat lainnya mengalami luka dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST) Salatiga. (*)