LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku heran dengan bersikukuhnya tersangka Putri Candrawathi (PC) beserta suaminya, tersangka Ferdy Sambo (FS) yang menyatakan Brigadir J telah melakukan pelecehan di Magelang, Jawa Tengah.
Diketahui, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada skenario di Magelang, ada dugaan yang menyatakan Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan bahwa jika memang ada dugaan pelecehan seksual dari Brigadir J, lembaganya mempertanyakan dua unsur yang biasanya ada dalam kasus pelecehan seksual. Edwin menyampaikan berdasarkan keterangan rekonstruksi, tidak terpenuhinya dua unsur dalam tindakan pelecehan seksual tersebut malah menjadi janggal.
Baca Juga:Kemlu Rusia Benarkan 2 Staf Tewas dalam Serangan Bom Bunuh Diri di Dekat Pintu Masuk Kantor Kedutaan BesarPBHI: Pembubaran Satgassus Merah Putih Tidak Cukup, Harus Diusut hingga Tuntas
“Pertama, biasanya pelaku memastikan tidak ada saksi, ini peristiwanya di rumah Ibu PC, di situ ada KM dan ada S, Susi (ART),” jelas Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Senin 5 September 2022.
Kemudian Edwin menyampaikan kedua unsur yang tidak terpenuhi tersebut adalah adanya relasi kuasa antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
“Kemudian yang kedua, soal relasi kuasa karena posisi Yosua adalah bawahan dari Ibu PC atau dari FS. Jadi terlalu apa ya, nekat ya. Kalau itu terjadi nekatnya banget ya, dan sebenarnya dari posisi Ibu PC masih bisa melakukan perlawanan secara normal umumnya ya, kan itu tidak ada,” terang Edwin.
Edwin menyampaikan bahwa kaitannya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Magelang terhadap Putri Candrawathi justru semakin memperkuat keganjilan yang dirasakannya.
“Ketika di Magelang itu PC masih tanya kepada RR di mana Yosua. Kalau dia korban, dia menanyakan pelaku (jadi) agak unik, Yosua juga masih menghadap ke PC di kamarnya. Ini kan tergambar di rekonstruksi, bayangkan saja bagaimana kok korban dari kekerasan seksual masih bertanya tentang pelakunya dan masih bisa bertemu dengan pelakunya secara fisik di ruang pribadinya yang merupakan tempat peristiwa dugaan itu,” jelas Edwin.
Edwin mengaku heran dengan kontradiksi fakta yang ada di rekonstruksi tersebut. Baginya, jika PC mengaku sebagai korban pelecehan seksual, mengapa dirinya masih membiarkan Brigadir J tinggal di rumahnya pascadugaan peristiwa Magelang itu.