BELAKANGAN muncul dugaan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi melakukan perselingkuhan dengan sopirnya Kuat Ma’ruf. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut memergoki perselingkuhan ini, kemudian Brigadir J difitnah telah melakukan pelecehan seksual kepada Putri hingga akhirnya dibunuh.
Terkait hal ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meragukan adanya perselingkuhan antara Kuat dan Putri. Mengingat Kuat baru kembali bekerja setelah terjadinya pandemi Covid-19.
“Kalau isu dengan Kuat kok jauh ya, karena Kuat baru seminggu masuk setelah hampir 2 tahun karena pandemi Covid-19,” kata Agus, Selasa (6/9).
Baca Juga:Kasus Penembakan Polisi, Kapolda Lampung Ganti Kapolsek Way PengubuanBandara Kertajati, Berapa Rupiah Lagi Uang yang Harus ‘Dibakar’?
Hal ini juga dikonfirmasi oleh para saksi lain. Oleh karena itu, penyidik hanya berfokus kepada alat bukti dalam mengungkap kasus ini.
“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” jelas Agus.
Sementara, pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, menampik soal isu selingkuh kliennya dengan Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga yang sama-sama menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Isu tersebut muncul ketika mantan Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa Putri Candrawathi berselingkuh dengan Kuat Ma’ruf.
“Tidak benar sama sekali,” kata Arman Hanis, kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
“RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Baca Juga:Pemerintah Memperpanjang PPKM hingga 3 Oktober di Seluruh IndonesiaAturan Lengkap PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri. (*)