POLRI menanggapi isu menyebut Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Ya dari timsus sudah mendapat informasi tersebut. Tentunya juga dari timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus Irjen FS. Tapi, yang jelas untuk tim saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di P19 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 5 September 2022.
Beredar informasi kalau Ferdy Sambo sempat berkomunikasi dengan Irjen Fadil setelah menembak. Terkait hal itu, Dedi mengaku akan didalami. Kata dia timsus akan mendalami informasi-informasi ini. Sejauh ini disebut tidak ada pemeriksaan terhadap ketiga Kapolda itu.
Baca Juga:Berikut Pernyataan Lengkap Panglima TNI Menjawab Isu Ketidakharmonisan dengan KSADKabareskrim: Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi di Magelang Dapat Diproses Bila Didukung Alat Bukti
“Ya nanti progresnya dari timsus. Yang jelas belum (ada pemeriksaan ke 3 Kapolda diatas),” katanya.
Untuk diketahui, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma’ruf.
Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
“Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)