KAPOLDA Lampung Irjen Akhmad Wiyagus memerintahkan jajarannya untuk mengusut cepat kasus polisi menembak polisi di Lampung Tengah. Perintah itu disebut membuat terduga pelaku, Aipda Rudi Suryanto, ditangkap 3 jam setelah kejadian.
“Bapak Kapolda, begitu kejadian tadi malam, Irjen Pol Akhmad Wiyagus itu langsung memerintahkan Kapolres Lampung Tengah segera ungkap pelaku, segera ungkap seterang-terangnya. Bahkan beliau juga memerintah untuk segera melakukan upaya, itu makanya bisa ditangkap dalam waktu 3 jam. Kejadian pukul 21.15, pukul 24.00 itu sudah ditangkap pelaku,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Dia mengatakan perintah Wiyagus agar kasus diungkap dengan cepat telah dilakukan. Selain pengungkapan kasus dengan cepat, katanya, Wiyagus memerintahkan agar proses pidana dan etik terhadap Aipda Rudi diproses beriringan.
Baca Juga:Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Diduga Dendam Istri Disebut Belum Bayar Arisan OnlinePolisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Aipda Ahmad Karnaen Meninggal Dunia
“Untuk melengkapi berkas itu sesuai Pasal 184 KUHAP, adanya keterangan saksi, bukti surat, bukti petunjuk, keterangan saksi ahli kita penuhi semua hari ini. Pengakuan tersangka, saksi-saksi semua. Itu unsur pidananya. Kemudian, untuk unsur kode etik profesinya juga diperintahkan oleh Bapak Kapolda kepada Kapolres dan Kabid Propam untuk melakukan sidang etik sesegera mungkin,” ujarnya.
Sebelumnya, Aipda Ahmad Karnain yang merupakan personel Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, tewas ditembak di rumahnya, Minggu (4/9). Terduga pelaku ialah sesama polisi, yakni Aipda Rudi Suryanto, yang merupakan Kanit di SPKT Polsek Way Pengubuan.
Rudi saat ini juga diperbantukan mengisi jabatan Ps Kanit Provos. Penembakan itu diduga dipicu dendam karena korban dianggap membuka atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup WhatsApp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online.
“Motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik,” ujar Pandra. (*)