“PC terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup, atau hukuman 20 tahun penjara. Tidak ada lagi jalan untuk berkelit kecuali satu siasat mengklaim saya adalah korban,” ungkapnya.
“Jadi, anggaplah ada kejahatan yang sudah kami lakukan yaitu pembunuhan berencana. Tapi pembunuhan berencana ini bertitik mula dari status saya sebagai korban, kurang lebih begitu kalau dinarasikan,” tandas Reza.
Untuk diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Dugaan ini berdasarkan hasil investigasi dan analisa yang dilakukan Komnas HAM terkait kasus tersebut. (*)