Kesimpulan terkait penyebab kebakaran tersebut didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali. Api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, dan kemudian menjalar ke ruangan lain. Api cepat menyebar karena adanya akseleran pada lapisan luar gedung, serta ada beberapa cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon.
“Kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan mudah terbakar dan mempercepat proses,” jelas Listyo.
Ferdy Sambo menjelaskan, api bermula di gedung utama dari Aula Biro Kepegawaian di lantai enam. Lima tukang yang mengerjakan proyek di aula tersebut merokok. Kemudian bara api dari rokok menjadi penyebab awal timbulnya kebakaran. Apalagi, kata Ferdy, di lokasi pengerjaan proyek itu, banyak bahan-bahan mudah terbakar.
Baca Juga:Ketika Disinggung Serupa dengan Kasus Sambo, Begini Kronologi Kasus KM 50Pembunuh Wanita yang Jasadnya Ditemukan dalam Karung di Sungai Ciliwung, Pelakunya Bersembunyi di Hutan
“Kami mendalami, open flame bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api. Kami sudah melakukan percobaan dua kali. Tukang-tukang itulah yang menyebabkan awal api,” kata Ferdy.
Namun dalam persidangan, tim kuasa hukum para terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung menilai bukti yang ditunjukan bermasalah.
Hal itu disampaikan dalam pembacaan duplik yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021). Menurut tim penasihat hukum salah satu bukti bermasalah adalah putung rokok yang disebut sebagai penyebab kebakaran.
“Jaksa menghadirkan barang bukti berupa rokok dalam keadaan utuh, sementara pihak penuntut umum meyakini kebakaran terjadi akibat putung rokok,” sebut tim kuasa hukum dikutip dari Antara.
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum menyoroti ketidakmampuan jaksa untuk menghadirkan bukti berupa CCTV. Tim kuasa hukum juga mencatat bahwa jaksa tidak pernah bisa menjelaskan darimana asal barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Maka tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mengabaikan barang bukti yang dibawa jaksa.
“Selama persidangan juga tidak pernah ditunjukkan seluruh barang bukti dalam penetapan penyitaan barang bukti sehingga kami menolak barang bukti yang dimasukkan dalam perkara ini,” tegas tim kuasa hukum saat persidangan.
Lima pekerja bangunan divonis 1 tahun penjara
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Menurut Ferdy Sambo, yang saat itu menjadi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, delapan tersangka itu terdiri dari lima tukang. Lima di antaranya merupakan buruh bangunan berinisial S, H, T, K, dan IS, serta satu mandor bangunan berinisial UAM. Dua lainnya yaitu RS, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal dan NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.