22 Agustus 2020, terjadi kebakaran hebat yang melalap habis gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Gedung yang terbakar ialah gedung utama di kompleks kantor Kejagung yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Tujuh lantai gedung tersebut dilalap api pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Berdasarkan informasi, api bermula dari lantai 6 gedung utama sisi utara, kemudian menjalar ke lantai 5 dan 4.
Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, serta Biro Kepegawaian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran itu. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan atau Gulkarmat DKI Jakarta mengerahkan 65 unit mobil pemadam kebakaran untuk menanggulangi si jago merah.
Baca Juga:Ketika Disinggung Serupa dengan Kasus Sambo, Begini Kronologi Kasus KM 50Pembunuh Wanita yang Jasadnya Ditemukan dalam Karung di Sungai Ciliwung, Pelakunya Bersembunyi di Hutan
Kebakaran tersebut berlangsung selama hampir 11 jam dan baru berhasil dipadamkan dan dilakukan pendinginan area gedung pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 06.28 WIB.
Api pertama kali terlihat dari lantai enam sekitar pukul 19.15 WIB. Kemudian, kobaran api tersebut merambat hingga ke lantai tiga gedung utama Kejaksaan Agung RI. Sedikitnya ada enam mobil damkar diterjunkan ke lokasi.
Sekitar pukul 20.19 WIB, api mulai menjalar dari sisi kanan ke arah kiri gedung. Lantai empat hingga enam pun terlihat hangus terbakar. Terdengar beberapa kali letupan di lokasi yang berasal dari dalam gedung.
Kasus ditangani Ferdy Sambo
Kepala Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri saat itu, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan peristiwa kebakaran tersebut masuk ke dalam peristiwa pidana. Kesimpulan itu didapat dari beberapa temuan di lokasi kejadian, serta pemeriksaan terhadap 131 orang saksi. Status kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung itu pun dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Listyo mengatakan, dugaan pasal yang digunakan adalah Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.
“Sepakat meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan, dengan dugaan Pasal 187 KUHP di mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman paling lama 12 sampai 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 188 barang siapa sengaja menyebabkan kebakaran maksimalnya 5 tahun,” kata Listyo Sigit di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 September 2020.