DEOLIPA Yumara, melaporkan balik Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Deolipa yang merupakan mantan pengacara Bharada E ini melaporkan Zakirudin atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saya sudah membuat laporan polisi atas nama terlapor Zakirudin dkk alias Aliansi Advokat Anti Hoax. Laporannya adalah saya sebagai pelapor,” kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya I, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Deolipa melaporkan Zakirudin di Pasal 27 Juncto 45 agar 3 UU ITE, Pasal 315 KUHP, dan Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946. Zakirudin dilaporkan atas pelanggaran pencemaran nama baik dan membuat keonaran melalui media sosial.
Baca Juga:Legislator Sebut Isu Ketidakharmonisan Jenderal Andika dan Dudung Sudah Jadi Rahasia UmumPenembak Polisi Ditangkap dalam 3 Jam Usai Perintah Kapolda Lampung
Menurut Deolipa, laporan hoax yang disampaikan oleh Zakirudin merupakan bentuk pencemaran nama baiknya. Laporan dari Zakirudin dianggapnya tidak berdasar.
“Alasannya adalah karena dia cemarkan nama baik saya sama Pak Kamaruddin. Mereka cemarkan nama baik saya makanya saya buat laporan ini,” tutur Deolipa.
“Padahal itu kan analisa dan dugaan, sebagai pengacara kita boleh begitu, sebagai pengacara kita boleh analisa. Sama seperti bang Okto Hasibuan waktu diinterview juga buat analisa kok. Dia bilang tembak menembak bukan membunuh, sama aja kan gitu,” tutur Deolipa.
Laporan Deolipa kini telah diterima pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2111/IX/2022/Polres Metro Jakarta Selatan. (*)