PENYIDIK Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Bripka Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada hari ini, Senin (5/9/2022). Hal itu dibenarkan oleh Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
“Iya betul,” ucap Andi Rian Djajadi kepada awak media.
Menurut Andi, Bripka Ricky Rizal menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan menggunakan alat Lie Detector atau teknologi yang bisa mengetahui apabila seseorang berbohong.
“Namanya uji Polygraph,” ujar Andi.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga:Jadi Tersangka, Apa Peran Putri Candrawathi?Kapolri Kantongi Identitas Polisi yang Diduga Terlibat Penyitaan CCTV di Rumdin Irjen Ferdy Sambo
Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*)