POLRI sedang melakukan pendalaman terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah. Namun, tidak ada CCTV dalam rumah itu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi mengungkapkan, tidak ada CCTV di rumah mantan Kadiv Propam Polri yang di Magelang tersebut.
“Tidak ada CCTV di rumah Magelang,” kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga:Dilaporkan Soal Dugaan Penyebaran Berita Bohong, Pengacara Brigadir J: Silakan BuktikanFBI Temukan 11 Ribu Catatan dan Foto Pemerintah, 18 Dokumen Berlabel ‘Top Secret’ 54 Dokumen ‘Confidential’ di Rumah Pribadi Trump
Akan tetapi, ketika ditanya mengenai bagaimana pihaknya melakukan pembuktian dugaan pelecehan tersebut, Andi belum menjawabnya hingga berita ini dinaikkan.
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan adanya dugaan kuat Brigadir J melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Polri akan mendalami terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9/2022).
Diketahui, Komnas HAM menyampaikan kesimpulannya terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satu kesimpulannya yakni adanya dugaan kuat Brigadir J melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi.
“Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang tanggal 7 Juli 2022,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Selain itu, Komnas HAM juga membenarkan terjadinya peristiwa kematian Brigadir J di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Pembunuhan Brigadir J juga termasuk pada extrajudicial killing.
Baca Juga:Demokrat: Presiden Abai Dengarkan Suara Rakyat, Batalkan Kenaikan BBMIsu Perpanjangan 3 Periode Presiden Jokowi Tuai Reaksi, Demokrat: Tidak Elok, Membuat Malu Istana
Kesimpulan berikutnya yakni, tidak ditemukannya unsur penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan hanya luka tembak. Hal itu berdasarkan pada hasil autopsi pertama dan kedua.
Hal lainnya yang menjadi kesimpulan yakni telah terjadinya obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Hal itu terkait pengusutan kasus tewasnya Brigadir J. (*)