Larangan Bagi Personel Polri Bergaya Hidup Mewah, Ini Aturannya

Larangan Bagi Personel Polri Bergaya Hidup Mewah, Ini Aturannya
Facebook Divisi Humas Polri
0 Komentar

HEDONISME atau pandangan yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup makin merajalela di sebagian kalangan publik Tanah Air. Guna menghindari hal-hal negatif dari bergaya hidup mewah ini pun sejumlah pihak, termasuk lembaga negara, mengeluarkan imbauan agar jajarannya tidak turut melakukan.

Salah satu pihak yang melarang anggotanya bergaya hidup hedon adalah Polri. Mereka mengeluarkan instruksi larangan kepada seluruh anggota kepolisian memamerkan barang-barang mewah di media sosial. Hal itu tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST/30/11/HUM/3.4/2019/DIVPROV.

“Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial,” isi surat telegram tersebut.

Baca Juga:Berkuda di Hambalang, Prabowo Subianto-Puan Maharani Berbincang Empat MataCerita Komnas HAM Ungkap Sosok Ferdy Sambo, Bukan Orang Sembarangan, Tahu Jalan Keluar

Kemudian dalam surat itu tertuang pula anggota kepolisian dilarang menampilkan gaya hidup mewah di area publik. “Senantiasa menjaga diri menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat,” lanjut kutipan surat telegram tersebut.

Para pimpinan Polri pun diharapkan dapat memberi contoh perilaku yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonisme, terutama Bhayangkari dan keluarga besar kepolisian.

Dalam Surat Telegram tersebut berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Dalam surat telegram tersebut, yang dilihat delik.news dalam unggahan instagram milik Divisi Humas Polri terdapat tujuh poin larangan. Yaitu:

  1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
  2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
  3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
  4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
  5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
  6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
  7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar
0 Komentar