MANTAN Kasumbbag Protokol Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), Damsir Khalik resmi disanksi oleh pemkab. Suami Brigadir Suci Darma itu terbukti berselingkuh dengan bawahannya di Pemkab OKI berinisial W.
Pemkab OKI mengklaim, sanksi yang diberikan terhadap Damsir itu merupakan sanksi berat. Damsir dibebaskan atau tak boleh memegang jabatan struktrural selama setahun. Dia juga dimutasi ke Kantor Camat Sungai Menang, di pelosok.
“Dijatuhkan sanksi terberat sesuai dengan pasal yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), berupa untuk Damsir pembebasan dari jabatan selama lebih kurang 12 bulan,” tegas Sekda OKI, Husin kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Baca Juga:Usai Terungkapnya Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polda Metro Jaya Mutasi dan Rotasi Besar-besaranPolisi Tangkap 2 Pria 1 Perempuan Pelaku Percobaan Penculikan di Komplek Lanud Halim
Damsir kini tak boleh menjabat di lingkungan sekretariat Pemkab OKI. Dia di mutasi bertugas ke kecamatan dalam rangka diberi kesempatan untuk memperbaiki dan menebus kesalahannya. Di kantor camat itu, dia juga tak boleh memegang jabatan apa-apa.
“Yang bersangkutan ditugaskan tidak lagi di lingkungan sekretariat daerah, yang kira-kira diberikan kesempatan untuk diberikan pembelajaran. Dimutasikan ke Kecamatan Sungai Menang,” kata Husin.
Sanksi ini diketahui sangat jauh berbeda dengan sanksi tegas berupa pemecatan yang dijatuhkan Bupati Gunung Kidul terhadap seorang ASN di sana dalam kasus serupa, beberapa waktu lalu.
Di mana dalam kasus ini sendiri, Damsir diketahui sudah berselingkuh dengan seorang staf wanita berinisial W, hingga memiliki seorang anak. Sementara saat keduanya berselingkuh, status W rupanya merupakan istri orang.
Namun, menurut Husin, hukuman yang diberikan kepada Damsir itu sudah berdasarkan pertimbangan dari hasil kajian dan juga berdasarkan perintah dari Bupati OKI, Iskandar.
“Terhadap perintah Bupati tim sudah laksanakan, sehingga rekomendasi-rekomendasi dari tim tetap di akomodir di sinergikan dengan hasil pengkajian atasan langsungdan juga ada pertimbangan-pertimbangkan yang memberatkan juga meringankan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu,” terangnya.
Sebelumnya, Pemkab OKI memutuskan untuk memberikan sanksi ke mantan Kasubbag Protokol, Damsir Khalik yang selingkuh dengan bawahan sesama ASN. Suami Brigadir Suci Darma itu divonis sanksi berat.
Baca Juga:Hasil Investigasi KNKT Sebut Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Kelebihan Muatan 200 PersenMengantuk, Sopir Truk Trailer Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut di Bekasi
“Sanksinya sudah ada, sudah diputuskan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) OKI Deni KT saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (30/8/2022).