Tatang menambahkan para tersangka mutilasi di Papua berjumlah enam orang, terdiri atas satu orang berpangkat mayor, satu orang berpangkat kapten, satu orang praka, dan tiga orang berpangkat pratu. Semuanya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.
Tatang menegaskan TNI AD akan serius mengungkap tuntas kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)