Polisi: Ada 2 Tersangka Baru Oknum TNI Diduga Ikut Terlibat dalam Kasus Mutilasi di Mimika

Polisi: Ada 2 Tersangka Baru Oknum TNI Diduga Ikut Terlibat dalam Kasus Mutilasi di Mimika
Ilustrasi
0 Komentar

POLRES Mimika terus mengusut kasus pembunuhan sadis terhadap warga yang dilakukan oknum TNI dan warga sipil. Disebutkan ada dua oknum TNI lagi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Ada dua tersangka baru yang merupakan oknum anggota TNI diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan ini,” kata Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra dalam keterangan tertulis dari Polda Papua, Sabtu (3/9/2022).

Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi lain terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Mimika pada Senin (22/8) ini.

Baca Juga:Komnas HAM Minta Polri Selidiki Adanya Dugaan Penembak Brigadir J Berjumlah 3 OrangPengacara Brigadir J Tanggapi Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan Alasan Kemanusiaan: PC Selalu Berbohong

“Dan akan kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap pelaku tersangka warga sipil lainnya yang telah kami amankan di Polres Mimika,” kata dia.

Polisi masih memburu satu tersangka warga sipil yang melarikan diri. Kepolisian juga telah melakukan pendekatan kepada keluarganya agar yang bersangkutan menyerahkan diri.

Potongan Tubuh Korban Diautopsi

Polisi bersama unsur lainnya terus mencari potongan tubuh korban. Pencarian dilakukan hingga ke lautan.

Sementara itu, pada potongan tubuh korban yang sudah ditemukan akan diautopsi yang dilakukan oleh Puslabfor Polda Papua, Biddokkes Polda Papua, dan Inafis Polda Papua.

Dia mengatakan autopsi dilakukan untuk bisa mengidentifikasi potongan-potongan dari pada jenazah yang telah ditemukan. Proses autopsi dilakukan dengan melibatkan pihak keluarga yang merasa kehilangan keluarganya.

Kasus Mutilasi di Papua

Seperti diketahui, sejumlah warga dimutilasi oknum anggota TNI dan warga sipil lainnya. Kasus itu terjadi di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.

Sebanyak enam anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan dan penyidikan.

Baca Juga:Harga BBM Jenis Pertamax Resmi Jadi Rp14.500Jokowi Resmi Naikkan Harga BBM, Pertalite Rp10.000, Solar Rp6.800

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan tim penyidik dari Polisi Militer saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 6 oknum prajurit TNI AD. Mereka menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua.

Tatang menyebut tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka. Ini dilakukan untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.

“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Minggu, tanggal 28 Agustus 2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Mabes AD, Selasa (30/8).

0 Komentar