Dari situlah disebutkan terjadi penyerangan terhadap anggota polisi. Jaksa menyebut Ipda Yusmin seharusnya menepikan mobilnya dan menghentikan pengeroyokan itu, namun dia malah memberikan keleluasaan kepada Ipda Elwira menembak para anggota FPI.
Ipda Elwira kemudian menembak Luthfi Hakim sebanyak 4 kali dan Akhmad Sofyan sebanyak 2 kali. Jaksa menyebut saat itu kondisi sudah terkendali tetapi Briptu Fikri mengambil senjatanya dan menembak mati 2 orang anggota FPI yang tersisa yaitu M Reza ditembak 2 kali dan Suci Khadavi sebanyak 3 kali.
Atas perbuatannya, Ipda Yusmin dan Briptu Fikri didakwa dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas pembunuhan serta penganiayaan yang membuat seseorang meninggal dunia.
Baca Juga:Pembunuh Wanita yang Jasadnya Ditemukan dalam Karung di Sungai Ciliwung, Pelakunya Bersembunyi di HutanTerbukti Selingkuh Kena Sanksi Berat, Suami Brigadir Suci Darma Dimutasi ke Kantor Camat
Demikian informasi terkait kembali mencuatnya pembahasan kasus Km 50 yang juga sempat disinggung dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. (*)