Sigit mengatakan pihaknya tetap akan memproses jika ada novum baru. Dia memastikan terus akan mengikuti perkembangan kasus tersebut di pengadilan.
Komnas HAM: Pelanggaran HAM di Kasus Brigadir J Serupa dengan Kasus Km 50
Komnas HAM mengatakan pelanggaran HAM pada kasus tewasnya Brigadir J serupa dengan kasus Km 50, yakni kasus tewasnya anggota laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Kedua kasus tersebut bukanlah merupakan pelanggaran HAM berat meski masih disebut pelanggaran HAM.
Baca Juga:Pembunuh Wanita yang Jasadnya Ditemukan dalam Karung di Sungai Ciliwung, Pelakunya Bersembunyi di HutanTerbukti Selingkuh Kena Sanksi Berat, Suami Brigadir Suci Darma Dimutasi ke Kantor Camat
“Ya nggak (kasus Brigadir J bukan pelanggaran HAM berat), ini kan pelaku individu sama dengan Km 50, walaupun orang polisi, tapi bukan state crime,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, kasus Brigadir J dan kasus Km 50 sama-sama tidak ditemukan unsur state crime. Ketua Komnas HAM menyebut keduanya hanya termasuk ke dalam pelanggaran HAM biasa.
Kronologi Kasus Km 50
Berikut adalah kronologi kejadian kasus Km 50 berupa penembakan oleh anggota polisi terhadap sejumlah anggota laskar FPI yang terjadi di Km 50 Tol Cikampek. Sebagaimana dakwaan yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Oktober 2021, awal mula dari ketidakhadiran Habib Rizieq atas panggilan polisi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Polda Metro Jaya sempat dapat laporan akan adanya kericuhan lalu mengerahkan sejumlah polisi untuk lakukan pantauan di kediaman Habib Rizieq. Pada 6 Desember 2020, menjelang tengah malam ada 10 mobil rombongan Habib Rizieq keluar. Selanjutnya 7 polisi dengan 3 mobil mengikuti rombongan itu.
Pada 7 Desember 2020 dini hari di pintu keluar Tol Karawang Timur ada 2 mobil yang mencegah para polisi mengikuti rombongan tersebut. Awal bentrokan pun terjadi yakni insiden penembakan antara anggota polisi dengan anggota laskar FPI.
Puncak kejadian kasus Km 50 itu terjadi saat di rest area Km 50 mobil anggota FPI menabrak pembatas jalan dan polisi berhasil menangkap mereka. Lantas polisi lakukan penggeledahan. Ditemukan 2 orang tewas dan sejumlah senjata. Ada 4 orang anggota FPI yang saat itu masih hidup kemudian dibawa ke dalam mobil polisi namun tanpa diborgol.
Saat itu Ipda Yusmin mengemudikan mobil ditemani Ipda Elwira di sisi kirinya. Sedangkan Briptu Fikri duduk di kursi tengah bersama Luthfi Hakim. Lalu 3 orang lainnya yaitu M Reza, M Suci Khadavi, dan Akhmad Sofyan duduk di kursi paling belakang.