MABES Polri telah menetapkan sejumlah tersangka yang diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kasus ini didalangi oleh Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Sejumlah fakta pun bermunculan setelah tim penyidik mulai mendalami secara intens dugaan tindakan pidana obstruction of justice itu. Berikut ini rangkuman fakta-fakta dari tindakan pidana menghalangi penyidikan yang dilakukan para tersangka:
1. Direktorat Tindak Pidana Siber Polri Tetapkan 7 Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri menetapkan 7 orang sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satu tersangka yang baru diumumkan pada hari ini, Kamis, 1 September 2022 adalah Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca Juga:Kepolisian Lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara, Apa itu Olah TKP?Seali Syah Unggah Surat Irjen Ferdy Sambo Sebut Brigjen Hendra Tidak Terlibat Perusakan CCTV di Pos Satpam Duren Tiga
“Seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Kamis.
Selain Ferdy, 6 tersangka lainnya bernama Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, hingga AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Selain itu, Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, serta AKP Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
2. Kejaksaan Agung Terima Surat Penetapan 6 Tersangka Terpisah
Kejaksaan Agung mengumumkan telah menerima 6 surat pemberitahuan penetapan 6 tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Surat pemberitahuan pertama dikirimkan atas nama tersangka Arif Rahman Arifin pada 24 Agustus 2022, selanjutnya diikuti Chuk Putranto, serta Baiquni Wibowo pada tanggal yang sama. Untuk penetapan 31 Agustus 2022 atas nama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.