PENYIDIK Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir truk trailer, AS, 30 tahun sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kecelakaan truk tabrak halte dan menara BTS itu menyebabkan 10 korban meninggal dan 23 luka-luka.
“Kelalaian saat mengemudi, mengantuk,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Agung Pitoyo ketika dikonfirmasi kepada wartawan, Kamis, 1 September 2022.
Pada saat ini sopir truk trailer yang resmi dijadikan tersangka itu sudah ditahan.
Baca Juga:Polisi Polsek Kembangan Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Viral ‘Bicara Dulu Sama Pohon’Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Penjaringan Ditangkap Gegara Kasus Jual Beli Uang Digital dalam Game Online
Agung menuturkan, penyidik langsung mengetes urine AS setelah peristiwa kecelakaan terjadi pukul 10.00 di depan SDN Negeri II dan III Kota Baru. Hasilnya, kata dia, tersangka tidak terpengaruh narkoba.
“Sudah tes urine, hasilnya negatif,” kata Agung.
Hasil pemeriksaan sopir, menunjukkan truk dengan nomor polisi N-8051-EA itu berangkat dari Cileungsi hendak menuju ke Surabaya, Jawa Timur.
Polres Metro Bekasi Kota akan mengembangkan penyidikan kasus kecelakaan maut yang menyebabkan 10 korban tewas, 4 di antaranya siswa AS itu sampai dengan perusahaan tersangka bekerja. “Kita tetapkan dulu sebagai tersangka, nanti pendalaman akan kita lakukan disitu, supaya cepat prosesnya ke kejaksaan,” kata dia. (*)