“Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir Joshua (J), disampaikan bahwa, terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir J, merupakan tindakan extra judicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual,” kata Anam, Kamis (1/9/2022).
Resume Komnas HAM terdiri dari enam halaman, yang terdiri dari lima bab pokok persoalan. Menyangkut soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J, terhadap PC tersebut, muncul pada Bab II, soal temuan fakta yang didapat oleh Komnas HAM selama proses penyelidikan dan investigasi.
Anam menerangkan, dalam temuan tersebut, Komnas HAM mendapati sembilan fakta peristiwa, yang merangkum rentetan kejadian, dari sebelum, saat, dan sesudah kematian Brigadir J. Anam mengatakan, pada fakta sebelum kematian, Komnas HAM menemukan adanya peristiwa yang terjadi di Magelang. Menurut dia, bahwa pada 7 Juli 2022, malam, sekitar pukul 00:00 WIB, ada perayaan hari ulang tahun pernikahan PC dan FS.
Baca Juga:Namanya Dikaitkan dengan Putri Candrawathi, Angelina Sondakh: Saya Ingin Mengubur Masa LaluDipolisikan Gegara Dugaan Menyebar Informasi Bohong Terkait Kasus Brigadir J, Deolipa Yumara: Sama Kayak Komnas HAM, Saya kan Cuma Menduga
“Pada tanggal yang sama tersebut, terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J, terhadap PC, di mana FS, pada saat yang sama tidak berada di Magelang,” kata Anam. (*)