Dasar Hukum Olah TKP
Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana(“Perkapolri 14/2012”).
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Perkapolri 14/2012, kegiatan penyelidikan meliputi:
- pengolahan TKP;
- pengamatan (observasi);
- wawancara (interview);
- pembuntutan (surveillance);
- penyamaran (under cover);
- pelacakan (tracking); dan
- penelitian dan analisis dokumen
Adapun kegiatan-kegiatan dalam pengolahan TKP itu meliputi (Pasal 24 huruf a Perkapolri 14/2012):
- Mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, dan saksi/korban untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya;
- Mencari hubungan antara saksi/korban, tersangka, dan barang bukti; dan
- Memperoleh gambaran modus operandi tindak pidana yang terjadi;
Ketetapan lain yang mengontrol perihal Pengolahan TKP yaitu Aturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Perihal Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“Perkapolri 6/2010”) yang dilansir dari situs sah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dari aturan ini dikenal bahwa pihak yang memiliki wewenang menjalankan pengolahan TKP bukan cuma Polri tapi juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Baca Juga:Seali Syah Unggah Surat Irjen Ferdy Sambo Sebut Brigjen Hendra Tidak Terlibat Perusakan CCTV di Pos Satpam Duren Tiga7 Perwira Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Salah Satunya Irjen Ferdy Sambo
Dalam rangka pengolahan TKP, perbuatan yang dikerjakan oleh PPNS sebagai berikut [Pasal 20 ayat (1) Perkapolri 6/2010]:
- mencari keterangan, petunjuk, barang bukti serta identitas tersangka dan korban maupun saksi untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya; dan
- pencarian, pengambilan, pengumpulan, dan pengamanan barang bukti, yang dilakukan dengan metode tertentu atau bantuan teknis penyidikan seperti laboratorium forensik, identifikasi, kedokteran forensik, dan bidang ahli lainnya. (*)