DALAM kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) tersangka Ferdy Sambo dkk tidak hanya diduga melakukan pembunuhan berencana. Banyak bukti menunjukkan Sambo dan sejumlah polisi juga patut diduga telah melakukan obstruction of justice. Apa yang dimaksud dengan obstruction of justice?
Dalam ilmu hukum, secara umum arti obstruction of justice adalah perbuatan menghalang-halangi proses peradilan (proses hukum). Obstruction of justice termasuk terminologi hukum dari literatur anglo saxon. Sementara itu, dalam doktrin ilmu hukum pidana di Indonesia, umumnya obstruction of justice didefinisikasi sebagai tindak pidana yang menghalangi proses hukum.
Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji dalam Peradilan Bebas Negara Hukum dan Contempt Of Court (2017:285) menjelaskan, obstruction of justice merupakan tindakan yang ditujukan maupun mempunyai efek memutarbalikkan proses hukum, sekaligus mengacaukan fungsi yang seharusnya dalam suatu proses peradilan.
Baca Juga:Sejumlah Perwira Ditetapkan Jadi Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Berikut Fakta-faktanyaKepolisian Lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara, Apa itu Olah TKP?
Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum. Maka itu, obstruction of justice dikategorikan pula sebagai salah satu jenis perbuatan pidana contempt of court (penghinaan pada pengadilan).
Sementara itu, mengacu pada penjelasan di laman Cornell Law School, obstruction of justice dapat berupa tindakan memberikan ancaman atau kekerasan, termasuk lewat surat dan melalui saluran komunikasi, untuk menghalang-halangi proses hukum.
Ancaman itu bisa ditujukan pada penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat) maupun para saksi, tersangka, dan terdakwa. Menyuap saksi agar memalsukan keterangan juga menjadi salah satu contoh perbuatan obstruction of justice.
Tak hanya itu, obstruction of justice bisa pula berupa perbuatan memengaruhi, menghalangi, atau merintangi, maupun berusaha memengaruhi, menghalangi, atau merintangi proses hukum dengan maksud mencegah penyelenggaraan peradilan yang semestinya. Dalam konteks ini, melenyapkan maupun merekayasa barang bukti bisa dikategorisasikan sebagai obstruction of justice.
Unsur-Unsur Obstruction of Justice dalam KUHP
Merujuk pada ulasan di laman Indonesia Corruption Watch tentang penafsiran doktriner obstruction of justice, guna menentukan adanya perbuatan proses hukum setidaknya perlu ditemukan maksud untuk menunda, mengganggu, atau mengintervensi proses hukum, dengan melakukan perbuatan maupun tidak.