SEBANYAK tujuh anggota perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, tujuh tersangka itu salah satunya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka,” kata Dedi saat dihubungi wartawan, Kamis (1/9/2022).
Dikatakan Dedi, enam tersangka lainnya yaitu mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Baca Juga:Ukraina Tuduh Rusia Lakukan Kejahatan Sumber Daya Alam hingga Kerusakan Lingkungan Capai Rp149 TriliunKomnas HAM: Adanya Perintah Cuci Baju untuk Hilangkan Gunshot Residue
Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
“Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi tujuh orang IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ucapnya.
Sebelumnya, enam perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kini, Polri tengah menjalankan pemberkasan para tersangka. (*)