Kerugian itu terdiri dari keuangan negara Rp 6.047.645.700.000 serta perekonomian senilai Rp 12.312.053.298.925.
Para terdakwa disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)